"Saya memperingatkan pada pihak-pihak yang suka membesarkan isu, pihak Indonesialah yang awalnya memutuskan mengirimkan tenaga kerjanya ke Malaysia,"
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Hishammuddin Tun Hussein mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan pemerintah Indonesia tentang penghentian pengiriman pembantu rumah tangga ke Malaysia.
ADVERTISEMENT
Malaysia akan memberikan ijin kerja ke negara lain jika Indonesia memutuskan untuk menyetop pengiriman tenaga pembantu rumah tangga.
"Saya memperingatkan pada pihak-pihak yang suka membesarkan isu, pihak Indonesialah yang awalnya memutuskan mengirimkan tenaga kerjanya ke Malaysia," kata Hussein seperti dikutip laman berita, The Star, Rabu 24 Juni 2009 malam.
Jika para pembantu asal Indonesia tak diijinkan bekerja di Malaysia, kata Hussein, pihaknya akan menghargai keputusan itu. "Tapi bukan berarti kami tak berusaha mencari tenaga ke negara lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Soeparno melontarkan wacana pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia sebagai buntut kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia di Malaysia, Siti Hajar.
Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat lantas mengatakan pemerintah akan menutup sementara jalur pengiriman TKI ke negeri jiran tersebut.
Namun, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans I Gusti Made Arke lantas membantah pemerintah akan menutup jalur pengiriman TKI ke Malaysia. Sebab, "Semua proses, baik itu pembukaan maupun penutupan jalur pengiriman, harus dilakukan rapat dengan Departemen Luar Negeri," kata dia Kamis 11 Juni 2009.
Arke meminta simpang siur berita penutupan jalur pengiriman tersebut bisa disikapi dengan pikiran jernih. "Jangan sampai ambil keputusan salah hanya karena satu kasus saja, karena di sana ada 3,5 juta TKI," ujarnya.
Rencananya, pada 29 Juni 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan bertemu dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk S Subarmaniam, Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Syed Hamid Albar, Pejabat Kementerian Imigrasi dan Kepala Kepolisian Diraja Malaysia untuk melakukan review terhadap MoU tersebut di Malaysia.
Pemerintah Indonesia akan mendesak tujuh poin perubahan dalam review kesepakatan bersama (MoU) tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
Setelah pertemuan di Malaysia tersebut, akan digelar pertemuan joint working group kedua negara yang membahas pelaksanaan kesepakatan yang bakal dituangkan dalam MoU sekitar pertengahan Juli 2009.
0 comments:
Post a Comment